ALUR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGANGGARAN BELANJA BANTUAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH KOTA METRO
- Calon Penerima Hibah/bansos meminta proposal/surat permohonan hibah/bantuan sosial ke Bagian Umum Setda.
- Bagian Umum Setda membuat proposal/dokumen tertulis.
- Bagian Umum Setda melakukan penyeleksian Adm dan dicatat.
- Apabila Adm lengkap proposal/dokumen akan diteruskan kepada walikota jika tidak lengkap dokumen/proposal akan dikembalikan kepada pemohon.
- Walikota mendisposisikan proposal untuk dicatat dan disampaikan kepada OPD terkait.
- Bagian Protokol Setda mendistribusikan proposal kepada OPD terkait.
- OPD terkait melakukan evaluasi permohonan proposal yang dibantu camat dan lurah.
- Ka. OPD terkait menyampaikan hasil evaluasi proposal berupa rekomendasi kepada TAPD.
- TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai keuangan daerah.
- Jika dapat dipertimbangkan, hasil pertimbangan TAPD disertai DNC-PHB dan DNC-PBS yang diberikan kepada Walikota dan Walikota menetapkan persetujuan DNC-PHB dan DNC-PBS untuk jadi dasar KUA dan PPAS. Jika tidak dapat dipertimbangkan, Walikota mendisposisi TAPD untuk mengembalikan permohonan yang tidak dapat dipertimbangkan.
- TAPD menyampaikan secara tertulis kepada penerima dan proposal dikembalikan lagi kepada pemohon.

ALUR SOP PELAKSANAAN/PENATAUSAHAAN BELANJA BANTUAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH KOTA METRO
- Penerima Hibah meminta surat permohonan Pencairan Hibah Uang/Barang/Jasa ke OPD.
- OPD Menyusun rancangan Naskah Permohonan Hibah Daerah (NPHD) yang diberikan kepada Bagian Hukum Walikota.
- Bagian Hukum Walikota memeriksa NPHD dan meminta advis kesesuaian antara NPHD dengan rincian anggaran yang terdapat pada OPD.
- BPKAD melakukan pemeriksaan/advis terkait antara kesesuaian antara NPHD dengan rincian anggaran Hibah
- Jika pemeriksaan/advis sesuai, Bagian Hukum Walikota mengajukan NPHD untuk ditanda tangani oleh Walikota Metro setelah itu diberikan keoada BPKAD untuk melakukan proses pencairan Hibah Uang sesuai NPHD. Jika tidak sesuai maka OPD memperbaiki rancangan Naskah Permohonan Hibah Daerah (NPHD).
- OPD melaksanakan pengadaan Barang dan Jasa.
- Penerima Hibah menerima Hibah Barang/Jasa.
- Penerima Hibah menerima Hibah Uang yang akan dicairkan oleh BPKAD sesuai NPHD.
