# SIMBANTU
SISTEM INFORMASI HIBAH TERPADU
Sistem Informasi Hibah Terpadu Kota Metro
Persyaratan Permohonan
Persyaratan permohonan dana hibah.
Alur Permohonan
Alur permohonan dana hibah Kota Metro
Laporan Kegiatan Hibah
Laporan Kegiatan Hibah
PERATURAN WALIKOTA METRO
![]()
PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 7 TAHUN 2018
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Metro
Persyaratan Permohonan
![]()
Persyaratan Permohonan
Persyaratan Permohonan
KELENGKAPAN PERSYARATAN BANTUAN HIBAH BENDEL 1 (PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN) DIJILID Proposal atas nama lembaga (bukan atas nama kepanitiaan) dibuat rangkap 4 (empat) Berisi :
Permohonan Kepada Bupati ditandatangani Ketua Lembaga.
Proposal yang berisi Latar belakang, maksud dan tujuan.
Rencana anggaran Biaya (RAB).
Gambar rencana pembangunan dan jadwal kegiatan
Alur Permohonan
Alur Permohonan
1. Calon Penerima Hibah/bansos meminta proposal/surat permohonan hibah/bantuan sosial ke Bagian Umum Setda.
2. Bagian Umum Setda membuat proposal/dokumen tertulis.
3. Bagian Umum Setda melakukan penyeleksian Adm dan dicatat.
4. Apabila Adm lengkap proposal/dokumen akan diteruskan kepada walikota jika tidak lengkap dokumen/proposal akan dikembalikan kepada pemohon.
SIMBANTU KOTA METRO
Sistem Informasi Hibah Terpadu Kota Metro
